Untuk tempat beristirahat, biasanya orang akan lebih memilih menginap di hotel. Hal inilah yang menjadikan bisnis perhotelan maki lama makin banyak diminati oleh para pengusaha. Sebagai tempat beristirahat, tentunya setiap bangunan hotel harus dapat menjamin atau memastikan keselamatan para pengunjungnya.
Adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari sebuah bangunan hotel, tentunya dapat menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan dan kemudahan bagi para pengunjung hotel untuk menggunakan bangunan hotel sebagaimana mestinya. Maka dari itu sudah semestinya setiap bangunan hotel wajib memiliki SLF.
Selain untuk memastikan keandalan struktur teknis bangunan hotel, ada beberapa tujuan umum dari proses SLF bangunan hotel. Berikut ini adalah beberapa tujuan umum dari proses SLF bangunan hotel.
Tujuan Umum Dari Proses SLF Bangunan Hotel
- Untuk mewujudkan bangunan hotel yang layak secara fungsi dan memiliki tata bangunan gedung yang serasi serta selaras dengan lingkungannya.
- Untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan hotel agar terjamin keandalan teknisnya dari segi keselamatan, kesehatan, kenyaman, dan kemudahan.
- Untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Itulah tiga tujuan umum dari proses SLF bangunan hotel yang perlu Anda ketahui. Terlebih lagi jika Anda seorang pemilik atau pengembang bangunan hotel, maka sudah semestinya Anda mengetahui ketiga hal tersebut. Lantas bagaimana jika suatu bangunan hotel tak memilik SLF? yang jelas jika bangunan hotel tak memiliki SLF, maka bangunan hotel tersebut tidak dapat beroperasi secara legal. Hal ini jelas akan berimbas kepada penurunan pengunjung hotel. Tentunya pengunjung hotel lebih memilih hotel yang memiliki kelengkapan sertifikat yang legal dan resmi.
Selain itu, bangunan gedung termasuk hotel yang tak memiliki SLF bisa saja dibongkar paksa oleh pemerintah. Pastinya Anda tak mau jika bangunan hotel yang Anda miliki sampai dibongkar paksa oleh pemerintah.
Masa Berlaku SLF Hotel
Sebagai bangunan non-rumah tinggal tetap, maka SLF bangunan hotel hanya berlaku sampai lima tahun saja. Jika masa berlaku SLF bangunan hotel telah habis, maka pemilik atau pengembang bangunan hotel wajib mengajukan permohonan perpanjangan SLF dari bangunan hotel tersebut. Untuk mengajukan permohonan perpanjangan SLF bangunan Hotel, tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi.
Mengenai dasar hukum kewajiban SLF, tentunya pemerintah Indonesia telah mengatur hal tersebut. berikut dalah beberapa dasar hukum kewajiban SLF.
Dasar Hukum kewajiban SLF
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 mengenai Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung
Itulah beberapa dasar hukum mengenai kewajiban membuat SLF untuk bangunan gedung, seperti hotel. Jika Anda ingin membuat SLF bangunan hotel, Anda bisa saja mengubungi jasa pengurusan SLF. perusahaan yang bekerja dalam bidang jasa tersebut jelas akan siap membantu Anda untuk membuat SLF bangunan hotel milik Anda.